Standar Prosedur Operasional (SPO) ini mengatur mekanisme supervisi harian dan eskalasi klinis bagi peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (PPDS KKLP) di seluruh wahana pendidikan layanan primer, sebagai turunan operasional dari Dokumen 1 — Pedoman Pendidikan Klinis (P1).
| Jenis Supervisi | Definisi | Diterapkan pada |
|---|---|---|
| Supervisi Langsung | DPK hadir dan terlibat langsung dalam setiap keputusan klinis peserta didik | Tahun I, kasus baru pada tahun II |
| Supervisi Tidak Langsung dengan Ketersediaan Segera | DPK tidak hadir langsung namun dapat dihubungi dan hadir dalam waktu singkat | Tahun II-III, kasus terkendali |
| Supervisi Tidak Langsung dengan Konsultasi Terjadwal | Peninjauan kasus dilakukan pada waktu terjadwal, bukan langsung setiap kasus | Tahun III-IV, kasus rutin |
Setiap sesi layanan di wahana pendidikan dimulai dengan penetapan tingkat supervisi yang berlaku berdasarkan tahap pendidikan peserta didik dan kompleksitas kasus yang diperkirakan. DPK yang bertugas wajib diketahui identitasnya oleh peserta didik dan dapat dihubungi sesuai jenis supervisi yang berlaku.
Eskalasi wajib dilakukan segera oleh peserta didik pada kondisi: kasus di luar batas kewenangan klinis yang berlaku pada tahapnya, kondisi pasien yang memburuk di luar perkiraan, keraguan diagnostik atau terapeutik yang signifikan, atau permintaan eksplisit dari pasien/keluarga untuk melibatkan dokter spesialis.
Setiap peristiwa supervisi dan eskalasi wajib didokumentasikan menggunakan formulir baku sebagaimana diatur dalam Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Pendidikan Klinis, mencakup waktu, jenis kasus, tindakan yang diambil, dan hasil konsultasi.
Unit fungsional pendidikan (sebagaimana diatur dalam Dokumen 1, Bab IV) melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan pelaksanaan SPO ini, termasuk meninjau pola eskalasi untuk mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian tingkat kewenangan peserta didik tertentu.
SPO ini bersifat mengikat bagi seluruh wahana pendidikan layanan primer yang bekerja sama dengan institusi penyelenggara PPDS KKLP, dan ditinjau ulang secara berkala.