Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP) memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dari pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Wahana pendidikan utamanya adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) — Puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga jejaring — tempat peserta didik berhadapan langsung dengan pasien dalam konteks pelayanan primer: berkesinambungan, komprehensif, terkoordinasi, dan berorientasi keluarga serta komunitas.
Perbedaan wahana ini menuntut pedoman pendidikan klinis tersendiri, tidak sekadar menyalin pedoman pendidikan klinis rumah sakit. Dokumen ini disusun sebagai kebijakan inti yang mengatur kedudukan peserta didik, mekanisme supervisi, kewenangan klinis bertingkat, serta hak dan kewajiban seluruh pihak di wahana layanan primer.
Dokumen ini dimaksudkan sebagai acuan tunggal bagi wahana pendidikan, dokter pembimbing klinis, dan peserta didik dalam menyelenggarakan pendidikan klinis SpKKLP di layanan primer. Tujuannya adalah menjamin peserta didik memperoleh paparan kasus yang cukup dan bertahap, di bawah supervisi yang proporsional terhadap tahap pendidikan, tanpa mengorbankan keselamatan pasien.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh wahana pendidikan primer yang bekerja sama dengan institusi penyelenggara program pendidikan SpKKLP, meliputi Puskesmas pendidikan, klinik pratama pendidikan, dan praktik dokter keluarga jejaring, sebagaimana dimaksud dalam Standar Wahana Pendidikan Kedokteran pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019.
Peserta didik SpKKLP berkedudukan sebagai dokter yang telah memiliki kewenangan praktik dokter umum, namun sedang menempuh pendidikan lanjutan untuk mencapai kompetensi spesialis. Di wahana layanan primer, peserta didik bekerja dalam supervisi Dokter Pembimbing Klinis dan tidak menggantikan tanggung jawab hukum DPK atas keputusan klinis yang diambil.
| Posisi | Kewenangan | Sifat Praktik |
|---|---|---|
| Dokter Umum di FKTP | Kewenangan dasar praktik dokter umum | Mandiri sesuai kompetensi dokter umum |
| Peserta Didik SpKKLP (dalam proses) | Kewenangan bertingkat, meningkat per tahun pendidikan | Dalam supervisi DPK, meningkat menuju mandiri terbatas |
| Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP) | Kewenangan penuh sesuai Standar Kompetensi | Mandiri penuh di layanan primer |
Setiap wahana pendidikan layanan primer wajib membentuk unit fungsional pendidikan yang bertanggung jawab atas koordinasi jadwal, penjadwalan supervisi, serta pemantauan capaian kompetensi peserta didik. Unit ini beranggotakan perwakilan wahana pendidikan, institusi penyelenggara program, dan Dokter Pembimbing Klinis, dan melapor secara berkala kepada program studi penyelenggara.
Sejalan dengan prinsip pembelajaran bertahap sebagaimana dijabarkan pada Buku Utama (U0), kedalaman dan keluasan kasus yang ditangani peserta didik meningkat setiap tahun pendidikan.
| Tahap | Karakteristik Kasus | Tingkat Supervisi |
|---|---|---|
| Tahun I | Kasus umum, presentasi khas, risiko rendah | Supervisi langsung pada setiap keputusan klinis |
| Tahun II | Kasus dengan komorbiditas ringan-sedang | Supervisi langsung pada kasus baru; tidak langsung pada kasus terkendali |
| Tahun III | Kasus kompleks, presentasi tidak khas, multimorbiditas | Supervisi tidak langsung dengan konsultasi cepat tersedia |
| Tahun IV | Kasus kompleks, pengambilan keputusan mandiri termasuk penentuan rujukan | Supervisi minimal, evaluasi berkala |
Pemetaan rinci per kelompok kompetensi (bukan hanya per tahun secara umum) diatur lebih lanjut dalam Dokumen 4 — Matriks Kewenangan Klinis Bertingkat.
Supervisi di wahana layanan primer mengikuti prinsip proporsionalitas: intensitas pengawasan berbanding terbalik dengan tingkat kewenangan yang telah dicapai peserta didik, namun tidak pernah sepenuhnya ditiadakan selama status peserta didik masih berlaku. DPK wajib dapat dihubungi dan hadir dalam waktu yang wajar untuk setiap eskalasi kasus, sebagaimana diatur lebih rinci dalam Dokumen 2 — SPO Supervisi dan Eskalasi Klinis.
Kewenangan klinis bertingkat disusun berdasarkan tujuh Area Kompetensi sebagaimana diuraikan pada Buku Utama (U0), dengan penekanan pada Area Kompetensi f (keterampilan klinis kedokteran keluarga) dan Area Kompetensi g (pengelolaan penyakit dan masalah kesehatan di layanan primer). Rincian matriks kewenangan per area kompetensi dan per tahun pendidikan diatur dalam Dokumen 4.
Kenaikan tingkat kewenangan klinis peserta didik ditentukan melalui evaluasi berkala yang menggabungkan penilaian observasi langsung (mis. Direct Observation of Procedural Skills/DOPS, Mini Clinical Evaluation Exercise/Mini-CEX), portofolio kompetensi, dan rekomendasi Dokter Pembimbing Klinis. Format penilaian baku diatur dalam Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Pendidikan Klinis.
Pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh dokumen kebijakan lain dalam Klaster Layanan Primer (Dokumen 2 hingga Dokumen 6) dan wajib ditinjau ulang secara berkala mengikuti perkembangan Standar Pendidikan Profesi yang berlaku.