← Kembali ke Perpustakaan
P1 dari 21 unit — Klaster Layanan Primer · Ekosistem Buku SpKKLP

Pedoman Pendidikan Klinis Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer di Wahana Layanan Primer

Perpustakaan Digital ABBA · Dr.dr. H. Budi Siswanto, Sp.OG, Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. · 2026

BAB I — PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP) memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar dari pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Wahana pendidikan utamanya adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) — Puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga jejaring — tempat peserta didik berhadapan langsung dengan pasien dalam konteks pelayanan primer: berkesinambungan, komprehensif, terkoordinasi, dan berorientasi keluarga serta komunitas.

Perbedaan wahana ini menuntut pedoman pendidikan klinis tersendiri, tidak sekadar menyalin pedoman pendidikan klinis rumah sakit. Dokumen ini disusun sebagai kebijakan inti yang mengatur kedudukan peserta didik, mekanisme supervisi, kewenangan klinis bertingkat, serta hak dan kewajiban seluruh pihak di wahana layanan primer.

B. Dasar Hukum

C. Maksud dan Tujuan

Dokumen ini dimaksudkan sebagai acuan tunggal bagi wahana pendidikan, dokter pembimbing klinis, dan peserta didik dalam menyelenggarakan pendidikan klinis SpKKLP di layanan primer. Tujuannya adalah menjamin peserta didik memperoleh paparan kasus yang cukup dan bertahap, di bawah supervisi yang proporsional terhadap tahap pendidikan, tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

D. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh wahana pendidikan primer yang bekerja sama dengan institusi penyelenggara program pendidikan SpKKLP, meliputi Puskesmas pendidikan, klinik pratama pendidikan, dan praktik dokter keluarga jejaring, sebagaimana dimaksud dalam Standar Wahana Pendidikan Kedokteran pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019.

BAB II — DEFINISI DAN ISTILAH

Wahana Pendidikan Layanan Primer
FKTP yang telah memenuhi standar dan bekerja sama secara formal dengan institusi penyelenggara pendidikan untuk menjadi tempat pendidikan klinis peserta didik SpKKLP.
Dokter Pembimbing Klinis (DPK)
Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer yang ditugaskan secara resmi untuk membimbing dan mengawasi peserta didik di wahana pendidikan.
Peserta Didik
Dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer di institusi penyelenggara terakreditasi.
Kewenangan Klinis Bertingkat
Tingkat wewenang peserta didik dalam menangani kasus, yang meningkat secara bertahap sesuai tahun pendidikan dan hasil evaluasi kompetensi.
Supervisi Berjenjang
Mekanisme pengawasan klinis yang intensitasnya disesuaikan dengan tingkat kewenangan peserta didik, dari supervisi langsung menuju supervisi tidak langsung.

BAB III — KEDUDUKAN PESERTA DIDIK DALAM SISTEM PELAYANAN

Peserta didik SpKKLP berkedudukan sebagai dokter yang telah memiliki kewenangan praktik dokter umum, namun sedang menempuh pendidikan lanjutan untuk mencapai kompetensi spesialis. Di wahana layanan primer, peserta didik bekerja dalam supervisi Dokter Pembimbing Klinis dan tidak menggantikan tanggung jawab hukum DPK atas keputusan klinis yang diambil.

PosisiKewenanganSifat Praktik
Dokter Umum di FKTPKewenangan dasar praktik dokter umumMandiri sesuai kompetensi dokter umum
Peserta Didik SpKKLP (dalam proses)Kewenangan bertingkat, meningkat per tahun pendidikanDalam supervisi DPK, meningkat menuju mandiri terbatas
Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP)Kewenangan penuh sesuai Standar KompetensiMandiri penuh di layanan primer

BAB IV — UNIT FUNGSIONAL PENDIDIKAN DI WAHANA LAYANAN PRIMER

Setiap wahana pendidikan layanan primer wajib membentuk unit fungsional pendidikan yang bertanggung jawab atas koordinasi jadwal, penjadwalan supervisi, serta pemantauan capaian kompetensi peserta didik. Unit ini beranggotakan perwakilan wahana pendidikan, institusi penyelenggara program, dan Dokter Pembimbing Klinis, dan melapor secara berkala kepada program studi penyelenggara.

BAB V — KEDALAMAN DAN KELUASAN KASUS BERDASARKAN TAHAP PENDIDIKAN

Sejalan dengan prinsip pembelajaran bertahap sebagaimana dijabarkan pada Buku Utama (U0), kedalaman dan keluasan kasus yang ditangani peserta didik meningkat setiap tahun pendidikan.

TahapKarakteristik KasusTingkat Supervisi
Tahun IKasus umum, presentasi khas, risiko rendahSupervisi langsung pada setiap keputusan klinis
Tahun IIKasus dengan komorbiditas ringan-sedangSupervisi langsung pada kasus baru; tidak langsung pada kasus terkendali
Tahun IIIKasus kompleks, presentasi tidak khas, multimorbiditasSupervisi tidak langsung dengan konsultasi cepat tersedia
Tahun IVKasus kompleks, pengambilan keputusan mandiri termasuk penentuan rujukanSupervisi minimal, evaluasi berkala

Pemetaan rinci per kelompok kompetensi (bukan hanya per tahun secara umum) diatur lebih lanjut dalam Dokumen 4 — Matriks Kewenangan Klinis Bertingkat.

BAB VI — PRINSIP SUPERVISI BERJENJANG

Supervisi di wahana layanan primer mengikuti prinsip proporsionalitas: intensitas pengawasan berbanding terbalik dengan tingkat kewenangan yang telah dicapai peserta didik, namun tidak pernah sepenuhnya ditiadakan selama status peserta didik masih berlaku. DPK wajib dapat dihubungi dan hadir dalam waktu yang wajar untuk setiap eskalasi kasus, sebagaimana diatur lebih rinci dalam Dokumen 2 — SPO Supervisi dan Eskalasi Klinis.

BAB VII — KERANGKA UMUM KEWENANGAN KLINIS BERTINGKAT

Kewenangan klinis bertingkat disusun berdasarkan tujuh Area Kompetensi sebagaimana diuraikan pada Buku Utama (U0), dengan penekanan pada Area Kompetensi f (keterampilan klinis kedokteran keluarga) dan Area Kompetensi g (pengelolaan penyakit dan masalah kesehatan di layanan primer). Rincian matriks kewenangan per area kompetensi dan per tahun pendidikan diatur dalam Dokumen 4.

BAB VIII — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

A. Hak Peserta Didik

B. Kewajiban Peserta Didik

BAB IX — HAK DAN KEWAJIBAN WAHANA PENDIDIKAN DAN DOKTER PEMBIMBING KLINIS

A. Kewajiban Wahana Pendidikan

B. Kewajiban Dokter Pembimbing Klinis

BAB X — MEKANISME EVALUASI DAN KENAIKAN TINGKAT KEWENANGAN

Kenaikan tingkat kewenangan klinis peserta didik ditentukan melalui evaluasi berkala yang menggabungkan penilaian observasi langsung (mis. Direct Observation of Procedural Skills/DOPS, Mini Clinical Evaluation Exercise/Mini-CEX), portofolio kompetensi, dan rekomendasi Dokter Pembimbing Klinis. Format penilaian baku diatur dalam Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Pendidikan Klinis.

BAB XI — PENUTUP

Pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh dokumen kebijakan lain dalam Klaster Layanan Primer (Dokumen 2 hingga Dokumen 6) dan wajib ditinjau ulang secara berkala mengikuti perkembangan Standar Pendidikan Profesi yang berlaku.

Glosarium

DOPS
Direct Observation of Procedural Skills — metode penilaian keterampilan prosedural melalui observasi langsung.
Mini-CEX
Mini Clinical Evaluation Exercise — metode penilaian kompetensi klinis terfokus dan singkat.
DPK
Dokter Pembimbing Klinis.

Daftar Pustaka

  1. Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer.
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.