Kode etik ini disusun sebagai penjabaran Area Kompetensi a (etika, hukum, dan profesionalisme) dari Buku Utama (U0), diterapkan secara khusus pada konteks pendidikan klinis di wahana layanan primer, yang melibatkan relasi ganda: peserta didik sebagai pembelajar sekaligus pemberi layanan kepada pasien nyata.
Peserta didik wajib memperkenalkan diri secara jujur sebagai peserta didik kepada setiap pasien baru, bertindak sesuai batas kewenangan klinis yang berlaku (Dokumen 1 dan Dokumen 4), serta segera berkonsultasi dengan Dokter Pembimbing Klinis pada situasi yang meragukan, sebagaimana diatur dalam SPO Supervisi dan Eskalasi Klinis (Dokumen 2).
Dokter Pembimbing Klinis (DPK) memikul tanggung jawab ganda: menjaga mutu dan keselamatan layanan pasien, sekaligus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. DPK wajib memberikan bimbingan secara adil, menghindari perlakuan diskriminatif, dan menjadi teladan profesionalisme bagi peserta didik.
| Peran | Kewajiban Etik Utama |
|---|---|
| Peserta Didik | Kejujuran status, kepatuhan kewenangan, konsultasi tepat waktu |
| Dokter Pembimbing Klinis | Bimbingan adil, teladan profesional, penilaian objektif |
| Wahana Pendidikan | Lingkungan bebas perundungan, sarana memadai, perlindungan pasien dan peserta didik |
Pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme disiplin berjenjang: pembinaan lisan untuk pelanggaran ringan, pembinaan tertulis dengan pendampingan untuk pelanggaran berulang, hingga peninjauan status kepesertaan pendidikan untuk pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pasien atau melanggar hukum. Setiap proses disiplin dilakukan secara adil dengan kesempatan pembelaan bagi pihak yang dilaporkan.
Wahana pendidikan wajib menyediakan lingkungan bebas dari perundungan, pelecehan, dan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik, dengan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, sejalan dengan hak peserta didik yang diatur dalam Dokumen 1, Bab VIII.
Kode etik ini menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan klinis SpKKLP di layanan primer, ditinjau ulang secara berkala mengikuti perkembangan standar etik profesi kedokteran.